Rabu, 30 Oktober 2024 kepala sekolah SD IT Zaid bin Tsabit bersama komite sekolah SD IT Zaid bin Tsabit yang diwakili oleh Bapak Nurhadi dan Bu Hima mendapat kesempatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang bertema "Posisi Bukan Kesempatan untuk Korupsi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Menuju Indonesia Maju" di Grand Artos Convention Center. Pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bapak M. Isa Thoriq dari KOMPAK, Kanit Tipikor Polresta Magelang, dan KBO Satres Narkoba. Korupsi yaitu perbuatan yang melawan hukum oleh seseorang/korporasi untuk memperkaya seseorang/korporasi. Terdapat 7 jenis korupsi yaitu: benturan kepentingan dalam pengadaan barang jasa, gratifikasi, merugikan keuangan negara, penggelapan jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, dan pemerasan.
Sementara di dunia pendidikan potensi korupsi antara lain penyalahgunaan dana BOS, pungli, pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi. Faktor penyebab terjadinya korupsi terdiri dari rasionalisasi, arogansi, tekanan, dan kesempatan. Korupsi bisa diberantas dengan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Aturan gratifikasi maupun pungli tentunya berbeda antara ASN dengan pegawai swasta, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Di sekolah swasta penggunaan dana BOS bahkan diperbolehkan untuk menambah gaji guru. Sementara untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah juga diperbolehkan bersumber dari wali murid. Tentu saja, tetap harus ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.
Dalam kesempatan ini, hadir juga KBO Satres Narkoba yang menyampaikan bahwa ada 3 kecamatan zona merah darurat narkoba. Sehingga para pendidik maupun orang tua harus memahami ciri-ciri pemakai narkoba dan bagaimana penanganannya.(Almagholi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar